Jumat, 19 Desember 2014

Kerangka Kerja Kurikulum 2013



1. Pengembangan Kurikulum 2013 diawali dengan analisis kebutuhan masyarakat Indonesia. Analisis
   kebutuhan tersebut merupakan analisis kesenjangan mengenai kemampuan yang perlu dimiliki
   warganegara bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada dekade ketiga dan keempat abad ke-21.
  Adanya tantangan seperti keterikatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti APEC, WTO,
  ASEAN Community, CAFTA. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa penguasaan soft skills
   perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangkan kemampuan warganegara untuk kehidupan
   masa depan.

2. Analisis Tujuan Pendidikan Nasional sebagai arah pengembangan kurikulum. Setiap upaya
    pengembangan kurikulum haruslah didesain untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional.
    Kurikulum sebagai jiwa pendidikan (the heart of education) harus selalu dirancang untuk mencapai
    kualitas peserta didik dan bangsa yang dirumuskan dalam tujuan pendidikan. Kajian dari tujuan
    pendidikan nasional memberi arah yang juga mengacu kepada pengembangan soft skills yang
    berimbang dengan penguasaan hard skills.

3. Analisis kesiapan peserta didik dilakukan terutama dari kajian psikologi anak dan psikologi
    perkembangan, tahap-tahap perkembangan kemampuan intelektual peserta didik serta keterkaitan
    tingkat kemampuan intelektual peserta didik dengan jenjang kemampuan kompetensi yang perlu
    mereka kuasai. Analisis ini diperlukan agar kompetensi yang dikembangkan dalam Kurikulum
    2013 bersesuaian untuk menerapkan prinsip belajar. Prinsip belajar mengatakan bahwa proses
    pembelajaran dimulai dari kemampuan apa yang sudah dimiliki untuk mencapai kemampuan di
    atasnya dapat diterapkan dalam pengembangan kurikulum.

4. Berdasarkan analisis tersebut maka ditetapkan bahwa perlu pengembangan Standar Kompetensi
    Lulusan baru yang menggantikan Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ada. Standar
    Kompetensi Lulusan Baru di arahkan untuk lebih memberikan keseimbangan antara aspek sikap
    dengan pengetahuan dan ketrampilan. Walau pun Standar Kompetensi Lulusan bukan kurikulum
    tetapi berdasarkan pendekatan pendidikan yang berstandar standar sebagaimana yang dinyatakan
    dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka
    pengembangan Standar Kompetensi Lulusan merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Sesuai
    dengan pendekatan berdasarkan standar maka kurikulum harus dikembangkan berdasarkan Standar
    Kompetensi Lulusan.

5.  Analisis berikutnya adalah kajian terhadap desain kurikulum 2006 yang menjadi dasar dari
    KTSPdan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2005 tentang Standar Isi. Dalam
    Standar Isi terdapat Kerangka dasar Kurikulum dan struktur kurikulum. Analisis terhadap
    dokumen kurikulum tersebut menunjukkan bahwa desain kurikulum dikembangkan atas dasar
    pengertian bahwa kurikulum adalah daftar sejumlah mata pelajaran. Oleh karena itu satu mata
    pelajaran berdiri sendiri dan tidak berinteraksi dengan mata pelajaran lainnya. Melalui
    pengembangan kurikulum yang demikian maka ada masalah yang cukup prinsipiil yaitu konten
    kurikulum yang dikategorikan sebagai konten berkembang (developmental content) tidak
    mendapatkan kesempatan untuk dikembangkan secara baik. Konten kurikulum berkembang seperti
    nilai, sikap dan ketrampilan (intelektual dan psikomotorik) memerlukan desain kurikulum yang
    menempatkan satu mata pelajaran dalam jaringan keterkaitan horizontal dan vertikal dengan mata
    pelajaran lain. Dari hasil analisis tersebut maka dikembangkan desain baru yang memberikan
    jaminan keutuhan kurikulum melalui keterkaitan vertikal dan horizontal konten.

6. Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang baru maka dikembangkanlah Kerangka
    dasar Kurikulum yang antara lain mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual.
    Landasan filosofis yang dikembangkan adalah bersifat eklektik yang mampu memberikan dasar
    bagi pengembangan individu peserta didik secara utuh yaitu baik dari aspek intelektual, moral,
    sosial, akademik, dan kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupan individu
    peserta didik, sebagai anggota masyarakat dan bangsa yang produktif, dan memiliki kemampuan
    berkontribusi dalam meningkatkan kehidupan pribadi, masyarakat, bangsa, dan ummat manusia.
    Kerangka yuridis kurikulum adalah berbagai ketetapan hukum yang mendasari setiap upaya
    pendidikan di Indonesia. Kerangka konseptual berkenaan dengan model kurikulum berbasis
    kompetensi yang dinyatakan dalam ketetapan pada Undang-undang Sisdiknas. Prinsip-prinsip
    pengembangan kurikulum ditetapkan antara lain termasuk penyederhanaan konten kurikulum,
    keseimbangan kepentingan nasiional dan daerah, posisi peserta didik sebgai subjek dalam belajar,
    pembelajaran aktif yang didasarkan pada model pembelajaran sains, dan penetapan Kompetensi
    Inti sebagai unsur pengikat (organizing element) bagi KD mata pelajaran.
7. Kegiatan pengembangan berikutnya adalah penetapan struktur kurikulum. Struktur kurikulum
    menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkannya,
    posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar
    keseluruhan per minggu. Berdasarkan prinsip penyederhanaan kurikulum maka jumlah mata
    pelajaran dikurangi tetapi jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk keseluruhan
    ditambah. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik
    mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi
    pada sains.

8. Berdasarkan struktur kurikulum yang telah ditetapkan, selanjutnya dirumuskan Kompetensi Inti
    setiap kelas yang menjadi pengikat dari berbagai Kompetensi Dasar. Adanya Kompetensi Inti lebih
    menjamin terjadinya integrasi Kompetensi Dasar antarmata pelajaran dan antarkelas. Proses
    pengembangan Kompetensi Dasar melibatkan pengembang kurikulum yang terdiri dari guru,
   dosen, dan para pakar pendidikan.

9. Berdasarkan Kompetensi Dasar yang telah direviu dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang
    telah ditetapkan maka dikembangkan silabus. Pengembangan silabus dimaksudkan agar ada
    patokan minimal mengenai kualitas hasil belajar untuk seluruh Indonesia. Dalam silabus
    ditetapkan sebagai patokan minimal adalah indikator yang dikembangkan dari Kompetensi Dasar
    dan kemudian diramu dalam Materi Pokok, proses pembelajaran yang dikembangkan dari kegiatan
    observasi, menanya, mengasosiasi, dan mengomunikasi. Keempat kemampuan ini dikembangkan
    selama dua belas tahun sehingga kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis dan
    kemampuan belajar peserta didik dapat menjadi kebiasaan-kebiasaan yang memberikan kebiasaan
    belajar sepanjang hayat. Silabus tidak membatasi kreativitas dan imaginasi guru dalam
    mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan dikembangkan lebih lanjut oleh guru
    menjadi RPP yang kemudian diterjemahkan dalam proses pembelajaran.

10. Berdasarkan KD dan silabus dikembangkan buku teks peserta didik dan buku panduan guru.
      Buku teks peserta didik berisikan konten yang dikembangkan dari KD sedangkan buku panduan
      guru terdiri atas komponen konten yang terdapat dalam buku teks peserta didik dan komponen
      petunjuk pembelajaran dan penilaian. Adanya buku teks peerta didik dan guru adalah patokan
      yang memberikan jaminan kualitas hasil belajar minimal yang harus dimiliki peserta didk.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar